KOMUNIKASI SOSIAL PEMBANGUNAN
AJITYAGA ATMOJO
2011 - 41 - 066 (KELAS A)
Agen-Agen Perubahan
Tugas dan Peranannya
Usaha - usaha pembangunan suatu
masyarakat selalu ditandai oleh adanya sejumlah orang yang mempelopori,
menggerakkan, dan menyebarluaskan proses perubahan tersebut. Orang - orang itu
dalam kepustakaan ilmu - ilmu sosial dikenal dengan sebutan Agen perubahan
(Change Agents).
Kualifikasi dasar agen perubahan
menurut ”Duncan dan Zaltman” merupakan tiga yag utama diantara sekian banyak
kompetisi yang mereka miliki, yaitu:
1)
Kualifikasi teknis, yakni komptensi teknis dalam tugas spesifik dari proyek
perubahan yang bersangkutan.
2)
Kemampuan administratif, yaitu persyaratan administratif yang paling dasar dan
elementer, yakni kemauan untuk mengalokasikan waktu untuk persoalan-persoalan
yang relatif menejelimet (Detailed).
3)
Hubungan antarpribadi. Suatu sifat yang paling penting adalah empati, yaitu
kemampuan seseorang untuk mengidentifikasikan diri dengan orang lain,
berbagai akan perspektif dan perasaan mereka dengan seakan-akan mengalaminya
sendiri.
Suatu
usaha perubahan sosial yang berencana tentu ada yang memprakarsainya. Prakarsa
itu dimulai sejak menyusun rencana, hingga mempelopori pelaksanannya. Bila kita
lihat dalam suatu masyarakat yang melaksanakan pembangunan sebagai suatu
petubahan sosial yang berencana, maka lembaga-lembaga perubahan (Change
Agencies) tersebut adalah semua pihak yang melaksanakan pembangunan itu
sendiri. Ke dalamnya termasuk pemerintah secara keseluruhan, berikut
departemen-departemen,lembaga-lembaga masyarakat, termasuk lembaga-lembaga
perekonomian beserta segala kelengkapannya.
Orang - orang yang melaksanakan tugasnya
mewujudkan usaha perubahan sosial tersebut dinamakan ”Agen Perubahan”, yang
menurut Rogers and Shoemaker (1971), merupakan petugas profesional yang
mempengaruhi putusan inovasi klien menurut arah yang diinginkan oleh lembaga
perubahan. Jadi semua orang yang bekerja untuk mempelopori, merencanakan, dan
melaksanakan perubahan sosial adala temasuk agen - agen perubahan.
Dalam rumusan ”Havelock (1973)”, agen
perubahan adalah seseorang yang membantu terlaksananya perubahan sosial atau
suatu inovasi yang berencana. Dalam kenyataan sehari - hari, maka sejak mereka
yang bekerja sebagai perencana pembangunan, hingga para petugas lapangan
pertanian, pamong, guru, penyuluh, dan lain sebagainya adalah agen - agen
perubahan.
Menurut Rogers dan Shoemaker, agen - agen
perubahan itu berfungsi sebagai mata-rantai komunikasi antardua (atau lebih)
sistem sosial, yaitu menghubungkan antara suatu sistem sosial yang mempelopori
perubagan tadi dengan sistem sosial yang menjadi klien dalam usaha perubahan
tersebut. Hal itu tercermin dalam peranan utama seorang agen perubahan
(Havelock, 1973; hlm. 7);
1) Sebagai
katalisator, menggerakkan masyarakat untuk mau melakukan perubahan.
2) Sebagai pemberi
pemecahan persoalan.
3) Sebagai
pembantu proses perubahan
membantu dalam proses pemecahan masalah dan
penyebaran inovasi, serta memberi petunjuk mengenai bagaimana :
* Mengenali
danmerumuskan kebutuhan.
* Mendiagnosa
permasalahan dan menetukan tujuan.
* Mendapatkan
sumber-sumber yang relevan.
* Memilih atau
menciptakan pemecahan masalah.
* Menyesuaikan dan
merencanakan pentahapan pemecahan masalah.
4) Sebagai penghubung
(linker) dengan sumber-sumber yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang
dihadapi.
Inti dari peranan agen perubahan dalam
proses pembangunan masyarakat, menurut ”O’Gorman (1978)” adalah :
1) The ”ought”; yaitu mengidentifikasikan tujuan, isu, dan permasalahan.
2)
The ”can be”; yaitu melakukan identifikasi dan pemanfaatan dari :
* Sumber-sumber
* Kepemimpinan
* Organisasi
3)
The ”Shall be”; yakni dimensi tindakan atau kegiatan di mana prioritas
ditegakkan dan ditetapkan, rencana dan pelaksanaan, serta evaluasi dilakuan
menurut urutan yang teratur agar alternatif yang telah dipilih dapat membawa
hasil yang diharapkan.
Tugas-Tugas Agen Perubahan
Setidak-tidaknya
ada tujuh tugas utama agen perubahan dalam melaksanakan difusi inovasi (Rogers
dan Shoemaker,1971) yaitu :
1) Menumbuhkan
keinginan masyarakat untuk melakukan perubahan.
2) Membina suatu
hubungan dalam rangka perubahan (Change Relationship).
3) Mendiagnosa
permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
4) Menciptakan
keinginan perubahan di kalangan klien.
5) Menerjemahkan
keinginan perubahan tersebut menjadi tindakan yang nyata.
6) Menjaga
kestabilan perubahan dan mencegah terjadinya drop-out.
7) Mencapai suatu
terminal hubungan